Pendengung dan Pemengaruh di Ruang Publik Virtual
- Agnes Larasati

- Sep 6, 2020
- 3 min read
Kenapa bahas ini, Ras?
Gilz keren banget gak sih judulnya huehehe, percayalah itu hanya clickbait, eh gak deng… Jadiii, aku mau menyampaikan opiniku sebagai mahasiswa Jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi, gaes. Udah kuliah lama sekali-sekali bolehlah ya bahas kasus yang lumayan ‘panas’ ini.
Apa itu pendengung dan pemengaruh?
Menurut studi Centre of Innovation Policy and Governance, pendengung (buzzer) adalah salah satu aktor dalam industri buzzing-membuat bising seperti dengung lebah (Tempo, 2020). Pendengung adalah individu atau akun dengan kemampuan amplifikasi pesan yang bergerak atas dasar motif bayaran dan sukarela. Penelitian Puskapol UI (2019) menunjukkan bahwa Pemilu 2019 diwarnai ramainya aktivtias pendengung politik di media sosial.
Pemengaruh (influencer) berdasarkan definisi ICW adalah individu atau kelompok yang memiliki pengikut dalam jumlah signifikan (Raharja, 2020). Hal ini kemudian membuat mereka dapat memengaruhi opini publik.

Terus kenapa, Ras?
Internet merupakan ruang publik virtual di mana warganet (netizen) dapat menyampaikan opininya secara langsung terhadap suatu kasus ataupun kebijakan politik. Jugen Habermas berpendapat bahwa ketersediaan ruang publik bagi perwujudan demokrasi adalah keniscayaan. Ia memaparkan bahwa dengan adanya ruang publik maka khalayak dapat mengadakan diskusi terkait kebijakan politik, menyampaikan kritik dan opini masing-masing secara terbuka. Hal ini mendukung terjadinya diskursus, di mana ide-ide baru saling dibenturkan dan didiskusikan bersama-sama. Pada akhirnya, ide terbaiklah yang akan muncul dan dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan politik.
Internet mengakomodir terjadinya diskusi tersebut. Faktanya di tahun 2020, pengguna internet di Indonesia mencapai 174 juta dengan rata-rata penggunaan media sosial per hari sekitar 3 jam 26 menit (“Global Digital Reports 2020”, We Are Social). Hal inilah yang mungkin membuat pemerintah menggelontorkan miliaran rupiah untuk membayar pemengaruh menggunakan jasa agensi. Dengan jumlah pengguna internet yang sebegitu banyak, bukankah akan lebih mudah untuk mengarahkan opini publik?
Hadirnya pendengung dan pemengaruh di media sosial sebenarnya tidak apa asal opini yang mereka sampaikan merupakan opini pribadi tanpa insentif berupa uang. Beberapa minggu lalu, feed Twitter Indonesia dihiasi Ardhito Pramono yang meminta maaf karena mengkampanyekan RUU Cipta Kerja dan mengembalikan honor yang ia dapat dari mengunggah posting-an tersebut. Seperti bola salju, beberapa pemengaruh lain mulai meminta maaf atas posting-an bertema sama yang telah mereka unggah.
Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan. Internet sebagai ruang publik virtual tempat warganet memberikan opininya secara terbuka dan berdiskusi dengan logis tentu perlu dijaga. Pendengung dan pemengaruh yang hadir dan berusaha menyetir opini publik tentu tak bisa dibiarkan. Apabila opini masyarakat didasarkan pada pemengaruh dan pendengung yang mendorong mereka untuk turut mendukung program pemerintah tanpa dasar logis dan tanpa disclaimer bahwa mereka sebenarnya dibayar oleh pemangku kepentingan bukankah itu artinya demokrasi tercemar?
Terus kudu gimana?
Yaa, mau tak mau kita sebagai warganet perlu mengasah kemampuan literasi digital kita. Literasi digital merupakan pengetahuan dan juga emosi dalam menggunakan media dan perangkat digital, termasuk internet (Buckingham, 2015(4):21-34). Tak bisa dipungkiri, saat ini kita dibanjiri dengan tsunami informasi. Media sosial yang diwarnai pemengaruh dan pendengung terus menyebarkan informasi 24 jam sehari menjadi tantangan tersendiri. Apalagi filter bubble yang turut mendukung ketimpangan informasi ke satu sudut pandang saja membuat kita semakin terkungkung dalam opini yang berpihak tanpa dikritisi. Oleh karena itu, penting untuk verifikasi informasi, kritisi tiap informasi yang kita dapat, baik dari media sosial maupun media massa (halo konglomerasi media di Indonesia, baca bukunya Ross Tapsel, alumni AIYEP juga nih #promoprogram, judulnya "Kuasa Media di Indonesia"). Intinya kita perlu aktif mengkritisi dan memverifikasi informasi yang kita dapatkan.
Referensi
Buckingham, David. (2015). “Defining digital literacy: What do young people need to know about digital media?”. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/284919482_Defining_digital_literacy_What_do_young_people_need_to_know_about_digital_media.
Hootsuite & We Are Social. (2020). “Global Digital Reports 2020”. Diakses dari https://wearesocial.com/digital-2020/.
Puskapol UI. (2019, 9 Mei). PEMILU 2019 DAN UJIAN INTEGRITAS PENYELENGGARA. Diakses dari https://www.puskapol.ui.ac.id/sports/pemilu-2019-dan-ujian-integritas-penyelenggara.html.
Raharja, Algonz Dimas B. (2020, 25 Agustus). Peran Pemengaruh dan Ketidakpercayaan Diri Pemerintah. Diakses dari https://haluan.co/article/peran-pemengaruh-dan-ketidakpercayaan-diri-pemerintah.
Tempo. (2020, 5 September). Perbedaan Netizen, Influencer dan Buzzer. Diakses dari https://www.instagram.com/p/CEv1QdnAogj/.

Comments